Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Wendy Walters: Emang Ga Puas? ini Alasan Aneh Reza Arap Selingkuh Dari Wendy Walters
Suaminya Diduga Selingkuh dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Sempat Akui Berat Jadi Istri Ridwan Kamil
Dinyatakan Terbukti Selingkuh Namun Tanpa Bukti Konkret, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial: Bisa Saya Pertanggungjawabkan Hingga Akhirat
DPO Masih Diburu, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Indramayu