"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.***
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sosialisasi SIORMAS, Kaban Kesbangpol Katakan Ormas Memiliki Peran Sesuai Undang-undang. Begini Harapannya
Ormas DPAC MADAS Kwanyar Ingatkan Kepala Desa serta Perangkat dan PNS untuk Netral dalam Pilkada Serentak 2024
Preman Berkedok Ormas, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Setoran Rp 1 Juta Setiap Bulan
Nama Budi Arie Disebut-Sebut di Sidang Kasus Mafia Judi Online, Ormas Projo Respon Begini