FAJARNUSA.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam siaran pers pada Sabtu 24 Mei 2025, Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Seluruh pengadaan pun telah mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam kontrak penyewaan jet pribadi.
Baca Juga: BPC Peradin Surabaya Gelar Rakercab, Dihadiri 178 Advokat, Ini yang Dibahas !
Dari nilai awal kontrak sebesar Rp65 miliar, KPU hanya membayar Rp46 miliar setelah melalui proses analisis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," jelasnya.
Mengenai alasan penggunaan jet pribadi, Afif menyampaikan bahwa moda transportasi tersebut dipilih karena pertimbangan efisiensi waktu dalam pengiriman logistik pemilu.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Ini Sasarannya
Ia mengaskan bahwa pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari.
“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini.
Artikel Terkait
KPU Indramayu Gelar Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap
Wartawan Indramayu Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD dan KPU Indramayu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Lucky Hakim
H-1, KPU Kota Cirebon Laksanakan Tahapan Pilkada, Ribuan Surat Suara Dimusnahkan
Kasus CSR Bank Indonesia Berlanjut, Tak Hanya Satori, Staf Bapenda, Anggota KPU sampai Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon Diperiksa KPK