Berikut isi lengkap Pasal 5:
1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;
2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;
3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa pelindungan negara tersebut dapat mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
TNI pun dilibatkan dalam pelindungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 9 menyatakan bahwa TNI dapat memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa saat bertugas, serta memberikan bantuan strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Untuk implementasinya, ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan ketentuan pelindungan dari TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.***
Artikel Terkait
KEREN...!Ketua DPRD Pandeglang Dukung Perpres Cadangan Pangan Pemerintah
Diskusi Terbuka AMSI What's Next After Publisher's Right: AI For Media: Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024 dan Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas
Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya