Mahasiswa di Bima Diamankan karena Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kolong Rumah Panggung

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 18 Mei 2025 | 10:27 WIB
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya. (Instagram/polresbimakabupaten)
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya. (Instagram/polresbimakabupaten)

Sementara ganja kering didapatkan dengan sistem pembayaran tunda setelah berhasil dijual di wilayah Bima seharga Rp5 juta.

"Alasannya menanam ganja ini agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain," jelas Roman.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X