Sementara ganja kering didapatkan dengan sistem pembayaran tunda setelah berhasil dijual di wilayah Bima seharga Rp5 juta.
"Alasannya menanam ganja ini agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain," jelas Roman.
Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Polisi Benarkan Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fachri Albar, Ini Kronologinya
Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar usai Kini Kembali Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya
Polisi Bongkar Awal Mula Penangkapan Fachri Albar di Skandal Narkoba yang Libatkan Aktor Usia 43 Tahun Itu
Delapan Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Spesial di Hari Waisak, Mayoritas Kasus Narkoba