FAJARNUSA.COM -- Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan setelah menangani kasus Harvey Moeis, kini dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto.
Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.
Baca Juga: Stok Cadangan Beras Bulog Capai 3,6 Juta Ton, Tertinggi dalam 57 Tahun
"Iya benar," kata Yanto kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.
Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Eko Aryanto sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.
Eko kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Namun demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.***
Artikel Terkait
Aktris Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berikut Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Tim Penyidik Kejagung Akibat Korupsi Timah Sang Suami Harvey Moeis
Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya?
Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi