RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***
Artikel Terkait
Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB Diskusi Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian
Mendapat Ancaman dan Upaya Perampasan Oknum Debt Collector, Ebit Dijadwalkan Diperiksa Polres Mojokerto
Update Pembentukan Danantara: Aset Tembus Rp16.476 Triliun, Belum Termasuk Stadion GBK
Danantara akan Kelola Kawasan GBK, Direncanakan untuk Jadi Aset yang Produktif dan Bisa Menghasilkan