Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Saran Rentang Waktu Istirahat dari Menkes bagi Pengemudi untuk Hilangkan Lelah di Jalan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 7 April 2025 | 15:53 WIB
 ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025. (Unsplash/Mae Dulay)
ilustrasi mengemudi mobil - saran istirahat untuk pengemudi saat arus balik Lebaran 2025. (Unsplash/Mae Dulay)

FAJARNUSA.COM -- Puncak arus balik Lebaran 2025 telah diprediksi terjadi pada 5 hingga 7 April 2025.

Di jadwal awal, para ASN memulai hari pertama masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, dari pengumuman terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa ASN boleh WFA pada 8 April 2025.

Baca Juga: Ikut Memantau Arus Balik Lebaran 2025, Gibran Beri Pesan Begini untuk Jasa Marga

Keputusan tersebut salah satunya untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2025.

Menyikapi kemacetan yang mungkin terjadi saat arus bali, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi memberikan saran waktu istirahat bagi pengemudi.

Budi menyarankan untuk pengemudi kendaraan beristirahat selama 15-30 menit setiap 4 jam sekali.

Baca Juga: Beredar Isu Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga, Said Didu: Perusakan Kriteria

“Supaya menghindari kecelakaan itu tidak terjadi, setiap empat jam mesti istirahat 15-30 menit,” ucap Budi pada konferensi pers di GT Kalikangkung Semarang pada Minggu, 6 April 2025.

Ia mengungkapkan biasanya pengemudi akan merasa lelah setiap 4 jam berkendara.

“Biasanya habis 4 jam, kita jadi fatigue atau kelelahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kehilangan Barang Bawaan di Kereta Api atau lingkungan Stasiun, KAI Berikan Pelayanan Lost and Found. Apa Itu ?

Menurutnya, dengan beristirahat tiap 4 jam, pengemudi akan kembali tenang dan fokus saat di jalan.

“Masalah kecelakaan masalah pengemudinya,” ujarnya.

 “Istirahat setiap empat jam supaya pengemudinya bisa waspada lagi, bisa kembali lagi. Pengemudi bisa lebih tenang,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X