3 Faktor yang Diklaim Wamendagri Jadi Penyebab Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar dari Sebelumnya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 2 April 2025 | 19:54 WIB
Foto ilustrasi macet di jalanan - Faktor mudik Lebaran 2025 lancar menurut Wamendagri. (Unsplash/Roger Victorino)
Foto ilustrasi macet di jalanan - Faktor mudik Lebaran 2025 lancar menurut Wamendagri. (Unsplash/Roger Victorino)

FAJARNUSA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengklaim arus mudik Lebaran 2025 lebih lancar dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut ia sampaikan ketika hadir di acara open house yang digelar oleh Ketua MPR Ahmad Muzani di Jakarta pada Rabu, 2 April 2025.

“Mudik tahun ini rasanya lebih lancar, ya,” ucap Bima kepada para wartawan.

Baca Juga: Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Jumat, Menunggu Kepulangan Anaknya dari Amerika Serikat

Dalam kesempatan tersebut, Bima mengapresiasi 3 faktor yang membuat mudik Lebaran 2025 lancar.

Kebijakan WFA ASN yang Lebih Awal

Bima mengungkapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk ASN yang dilakukan lebih awal membuat kemacetan mudik Lebaran 2025 menjadi berkurang.

Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Kecelakaan dan Korban Meninggal Dunia Saat Arus Mudik Lebaran 2025 Jauh Menurun Dibanding 2024, Berikut Data-datanya

“WFA ini kelihatannya efektif, jadi mudiknya bertahap,” kata Bima.

WFA ASN ini mulai dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025 yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Izin ASN ini diatur dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga: Kabar Duka dari Industri Hiburan Indonesia, Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Rekayasa Lalu Lintas oleh Kepolisian

Tak hanya kebijakan WFA, Bima Arya juga memberikan apresiasi pada pihak kepolisian

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X