FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperjuangkan kejelasan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Komisi II DPR RI guna membahas aspirasi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi tenaga PPPK.
Baca Juga: Ifan Seventeen Diragukan Orang Pimpin PFN, Sang Istri Ikut Bersuara
Pria yang akrab disapa Jigus ini menilai, mereka telah berjuang melewati proses seleksi dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah.
“Kami sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK yang telah berjuang dalam seleksi ini,” ujar Jigus.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan Senin depan sudah dijadwalkan pertemuan terkait hal ini,” ujarnya usai audiensi dengan Perkumpulan Non-ASN Lulus PPPK Tahun 2024 Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025).
Jigus menekankan keberadaan tenaga P3K sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepastian terkait status mereka harus segera diperjelas, agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i menambahkan, bahwa kalau pihaknya memahami keresahan para tenaga PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.
Baca Juga: Baru Menjabat Langsung Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN
Dari ribuan pelamar, sebanyak 1.737 orang dinyatakan lulus, namun mereka masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Proses seleksi yang mereka lalui tidak mudah. Mereka bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah, sehingga wajar jika mereka berharap segera mendapatkan kejelasan. Kami memahami harapan mereka untuk segera menerima hak-haknya sebagai tenaga PPPK,” ujar Hilmy.
Lebih lanjut, Hilmy menjelaskan, Pemkab Cirebon sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji tenaga PPPK.
Namun, adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat menyebabkan pengunduran jadwal pengangkatan mereka.
Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, KAI Gelar Sobat Aksi Ramadhan di Desa Cibeber Indramayu
Artikel Terkait
PPPK KemenPANRB-KASN 2023: Formasi, Syarat, serta Tahapan Seleksi
526 PPPK Terima SK dari Pemkab Indramayu, Bupati Nina Tegaskan Ini Kepada Para PPPK
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
Prabowo Akhirnya Tanggapi Isu Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Begini Katanya