Pemkab Cirebon Perjuangkan Kejelasan Status 1.737 PPPK

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:15 WIB
Perkumpulan Non-ASN Lulus PPPK Tahun 2024 Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025). (Dokumentasi)
Perkumpulan Non-ASN Lulus PPPK Tahun 2024 Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025). (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memperjuangkan kejelasan status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Komisi II DPR RI guna membahas aspirasi tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi tenaga PPPK.

Baca Juga: Ifan Seventeen Diragukan Orang Pimpin PFN, Sang Istri Ikut Bersuara

Pria yang akrab disapa Jigus ini menilai, mereka telah berjuang melewati proses seleksi dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah.

“Kami sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK yang telah berjuang dalam seleksi ini,” ujar Jigus.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan Senin depan sudah dijadwalkan pertemuan terkait hal ini,” ujarnya usai audiensi dengan Perkumpulan Non-ASN Lulus PPPK Tahun 2024 Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025).

Jigus menekankan keberadaan tenaga P3K sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepastian terkait status mereka harus segera diperjelas, agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i menambahkan, bahwa kalau pihaknya memahami keresahan para tenaga PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.

Baca Juga: Baru Menjabat Langsung Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN

Dari ribuan pelamar, sebanyak 1.737 orang dinyatakan lulus, namun mereka masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Proses seleksi yang mereka lalui tidak mudah. Mereka bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah, sehingga wajar jika mereka berharap segera mendapatkan kejelasan. Kami memahami harapan mereka untuk segera menerima hak-haknya sebagai tenaga PPPK,” ujar Hilmy.

Lebih lanjut, Hilmy menjelaskan, Pemkab Cirebon sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji tenaga PPPK.

Namun, adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat menyebabkan pengunduran jadwal pengangkatan mereka.

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian, KAI Gelar Sobat Aksi Ramadhan di Desa Cibeber Indramayu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X