FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menyerahkan 526 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Indramayu, Rabu (19/6/2024) yang juga dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, serta undangan lainnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, 526 orang PPPK yang menerima SK tersebut berasal dari tenaga guru sebanyak 500 orang, tenaga kesehatan 20 orang, dan tenaga teknis sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Indramayu Berhasil Menangkap Kurir Narkoba 103.12 Gram asal Sukra, Bandar Besar dalam Pengerjaran
Deden menambahkan, SK yang diserahkan kali ini merupakan tahap II dan formasi tahun 2023 lalu. PPPK memiliki masa kontrak kerja selama 5 (lima) tahun, dan setiap tahun akan dilakukan evaluasi sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja.
"PPPK ini akan kita evaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja," kata Deden.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, para ASN PPPK yang menerima SK harus terus meningkatkan kompetensi ASN agar bisa beradaptasi dalam perkembangan saat ini.
Baca Juga: Porsche Tabrak Truk di GT Kuningan, Pengemudi Tewas Mobil Terseret 150 Meter
Para PPPK ini juga harus terus berkomitmen menciptakan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sebagai upaya mewujudkan visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).
Nina juga menegaskan, para PPPK harus terus mengedepankan kerja baik kerja nyata dan terus melayani masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Kita harus terus berpacu dengan waktu, Indramayu yang selama ini tertinggal perlahan kita terus menggeliat dan mengejar ketertinggalan itu. Para PPPK ini harus menjadi motor penggerak bersama para pimpinannya," tegas Nina.
Baca Juga: Beredar Pesan Whatsapp, Susunan Kabinet Indonesia Emas Prabowo Gibran
Untuk itu, bapak dan ibu yang menerima SK patut bersyukur atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik secara baik dan optimal," lanjut Bupati Indramayu.
Sementara itu, salah seorang tenaga PPPK dari Kecamatan Haurgeulis Siti Nur Hijriyanti mengatakan, pihaknya merasa bersyukur karena kebijakan Bupati Hj. Nina Agustina akhirnya bisa menerima SK PPPK.
"Alhamdulillah saya bahagia sekali bisa menerima SK, terima kasih ibu Nina. Saya menjadi lebih semangat lagi dalam bekerja demi Indramayu Bermartabat," kata Siti. (Herman)
Artikel Terkait
Pemkab Cirebon Geber Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Sebanyak 354 Praja Madya Angkatan XXXII IPDN Magang di Kota Cirebon, Ini Pesan Pj Wali Kota Kepada Para Peserta
Dongkrak Industri Rotan, Pemkab Cirebon Akan Bangun Pusat Logistik Rotan, Pj Bupati: Semoga Terwujud
Yayasan Al Istiqomah Santuni 75 Anak Yatim Piatu Jelang Idul Adha 1445 H
653 Siswa Lolos Pekan Keterampilan dan Seni PAI Jenjang SD Tingkat Kabupaten Indramayu 2024