KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21 WIB
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat (instagram.com/prabowo)
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat (instagram.com/prabowo)

Baca Juga: Wakil Wali Kota Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

Setyo mengimbau agar informasi yang diterima segera disikapi secara preventif.

"Informasi ini belum diverifikasi, belum divalidasi. Tapi karena sifatnya pencegahan, kami sampaikan dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti secara preventif," jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait sistem pagu bahan baku dalam program MBG.

Ia menyebut bahwa sejak awal pagu bahan baku untuk makanan anak PAUD dan SD kelas 3 memang berbeda.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” terang Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dadan menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat.

Besaran pagu juga menyesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” lanjutnya.

Dadan menambahkan bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diperbarui setiap 10 hari.

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," jelasnya.

"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," tutup Dadan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X