“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh Sekarang Bisa Lewat Dari Aplikasi KAI by Access
Prabowo Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Imbau juga Anggota Kabinet Persiapkan Nataru
Tiket Mudik Lebaran 2025 Diupayakan Turun, AHY Beberkan akan Terus Adakan Koordinasi dengan Berbagai Pihak Terkait
Menyambut Mudik Lebaran 2025, KAI Menjual Total 4,5 Juta Kursi Kereta