Danantara resmi berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini akan berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Dalam World Government Summit di Dubai, Kamis 13 Februari 2025, Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
Wewenang Danantara Berdasarkan UU BUMN
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Tujuh BUMN Besar di Bawah Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada dalam naungan Danantara, yaitu:
1. PT Pertamina (Persero)
Artikel Terkait
Inspeksi Mendadak, Prabowo Tinjau Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Presiden Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis akan Turut Membantu Perputaran Uang Sampai ke Tingkat Desa
Presiden Prabowo Target Percepatan Pemerataan Penerima Manfaat MBG, Kepala BGN: Butuh Rp25 Triliun Per Bulan
Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih