Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
Artikel Terkait
Tax Gathering Awards 2024, Pemkot Cirebon Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak
Tahap Praimplementasi, Begini Wajib Pajak Log In ke Coretax DJP
Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK 131 Tahun 2024
Pencetakan SPPT PBB-P2 Dimulai, Pemerintah Ajak Warga Taati Pajak Demi Pembangunan Kota Cirebon