FAJARNUSA.COM -- Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari
bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Terakhir Masa Angkutan Nataru, Sebanyak 124.113 Penumpang Berangkat dari Wilayah Daop 3 Cirebon
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
Baca Juga: Pemkab Cirebon Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Warga Desa Luwung Kencana
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya
11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
Baca Juga: BPW PERADIN Keberatan Nama dan Logonya di Pakai dalam Acara Pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak. Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. **
Artikel Terkait
Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini 29,97 Triliun
Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tax Gathering Awards 2024, Pemkot Cirebon Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak
Tahap Praimplementasi, Begini Wajib Pajak Log In ke Coretax DJP
Pemerintah Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Dari Bansos hingga Subsidi Listrik