“Karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon, sehingga hal in butuh diselesaikan lintas sektoral,” katanya.
Senada, juru bicara fraksi PKS Nurani Leni Rosliani SIP juga menyoroti sejumlah persoalan LLAJ seperti pelintasan sebidang hingga maraknya parkir liar.
Menurutnya, usulan raperda eksekutif dapat menjadi payung hukum dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
“Maka, fraksi PKS Nurani menyetujui raperda inisiatif pemda untuk dibahas ke tahap selanjutnya atau di tahap pansus,” katanya.
Di tempat sama, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan bahwa ketiga raperda tersebut telah mendapat persetujuan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.
Ia juga berharap, ketiga raperda itu mampu menjadi regulasi yang dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cirebon.
“Melalui aktualisasi pembangunan hukum berdasarkan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan Pemerintah Kota Cirebon memiliki regulasi yang jelas sebagai jaminan kepastian hukum,” katanya.***
Artikel Terkait
Komisi II DPRD Soroti Anggaran Pokir Dinas PUTR Agar Tidak Ada Masalah
Raperda APBD 2025 Pjs. Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
DPRD Setujui Tiga Raperda, Ini Harapan Pj Bupati Cirebon
Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda APBD 2025