TACB Indramayu Tetapkan Tiga Bangunan Bersejarah, Nina Agustina " Indramayu Kaya Akan Peninggalan Budaya"

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB
Gedung Landraad, salah satu gedung cagar budaya di Indramayu (Dokumentasi)
Gedung Landraad, salah satu gedung cagar budaya di Indramayu (Dokumentasi)

“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” ujar dia.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pejabat Hemat APBN 2025: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat!

Diketahui dengan adanya penetapan ini menambah daftar bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabupaten Indramayu menjadi 6 objek cagar budaya.

Sebelumnya, ada 3 bangunan yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yakni Pendopo Indramayu, menara air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang Indramayu.

“Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” ujar Dedy S Musashi.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjaga dan melestarikan tinggalan masa lalu.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Yayasan Langgeng Mutiara Insan dapat Penghargaan dari Pemkab Cirebon atas Kepedulian Sosial terhadap HIV/AIDS

Nina menjelaskan penetapan cagar budaya yang ada di Kabupaten Indramayu ini merupakan salah satu kebijakannya dalam menjaga dan merawat tinggalan tinggalan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.

Nina pun memaparkan perlunya kesadaran bersama dalam melestarikan tinggalan tinggalan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.

Indramayu ini, kata Nina, sangat kaya dengan tinggalan budayanya. Untuk menunjang itu. Sejak kepemimpinannya sudah disiapkan SDM di bidang kebudayaan seperti mengangkat ASN dari bidang arkeologi , sejarah, antropologi, dan ilmu humaniora.

"Indramayu itu tinggalan budayanya lengkap. Dari masa prasejarah, Hindu-Budha, masa Islam, hingga masa kolonial ada disini,” jelas Nina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X