TACB Indramayu Tetapkan Tiga Bangunan Bersejarah, Nina Agustina " Indramayu Kaya Akan Peninggalan Budaya"

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB
Gedung Landraad, salah satu gedung cagar budaya di Indramayu (Dokumentasi)
Gedung Landraad, salah satu gedung cagar budaya di Indramayu (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) – Sebanyak tiga bangunan bersejarah di Kabupaten Indramayu akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya, Selasa (10/12/2024).

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, ketiga bangunan tersebut adalah gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur, dan Landraad.

"Berkat kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina yang peduli terhadap kebudayaan, Alhamdulillah di tahun 2024 ini Kabupaten Indramayu sudah menetapkan 3 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” ujar arkeolog Dedy S Musashi.

Baca Juga: Lepas Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Berbagi dan Berempati

Dedy menjelaskan, tiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang dan sudah berdiri bahkan sejak masa kolonial.

Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki gaya arsitektur yang unik, begitu pula dari sisi arkeologinya.

“Dari situ kita lihat bahwa bangunan tersebut layak untuk ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar dia.

Diketahui Gebeo sendiri merupakan kawasan perkantoran PT PLN (Persero) di Kabupaten Indramayu. Bangunan ini berlokasi di Jalan Letjen. S. Parman Indramayu.

Sedangkan Gedong Duwur merupakan eks Kantor Asisten Residen Indramayu kini sudah berubah berada di kawasan komplek perumahan TNI.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 25 DWP dan Hari Ibu Ke-96, Penguatan Transformasi untuk Indonesia Emas 2045

Bangunan tersebut berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Kemudian Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.

Diketahui bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang, kondisi tersebut membuat bangunan itu sempat mengalami renovasi.

Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi asalkan kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya, menurut TACB, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X