DPMD Gelar Monev DD dan ADD TA 2024 Se - Kecamatan Pasekan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 19 September 2024 | 11:57 WIB
DMPD Kabupaten Indramayu, bersama perangkat desa se-Kecamatan Pasekan dalam kegiatan Monev TA  2024 (Herman/Fajarnusa.com)
DMPD Kabupaten Indramayu, bersama perangkat desa se-Kecamatan Pasekan dalam kegiatan Monev TA 2024 (Herman/Fajarnusa.com)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu bersama Pemdes se Kecamatan Pasekan adakan kegiatan "Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tingkat Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/09/2024).

Tim Monitoring dilaksanakan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dipimpin langsung oleh Plt Kadis DPMD Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Indramayu A. Sulaeman, serta dihadiri oleh unsur jajaran wilayah kecamatan dan mitra dari Kemendes Tenaga Ahli (TA), pendamping desa se-wilayah Kecamatan Pasekan, bertempat di aula kecamatan Pasekan.

Kegiatan ini untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku. Dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Baca Juga: Visioning HMI Menjawab Dividen Demografi Menuju Indonesia Emas

Kabid Pemdes DPMD Indramayu A. Sulaeman menyatakan tujuan dari kegiatan Monev guna mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengevaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan serta sistem pelaporan program dan kegiatan di setiap desa.

"Semua hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan di semua desa, khususnya kinerja perangkat desa dan kuwu se-Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Menurutnya, yang menjadi bahan evaluasi adalah menindaklanjuti dengan administrasi, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di setiap desa, dan seluruhnya harus sesuai dengan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Desa, serta Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang tertuang dalam aplikasi Siskeudes di setiap desa, dan dapat mempertanggung jawabkan dokumen laporan lainnya.

Baca Juga: DPR-RI dan Bupati Indramayu Tinjau Infrastruktur, Atasi Keluhan Masyarakat

“Adapun Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kegiatan Monev pada kali ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran Dana Desa di setiap desa tahun Anggaran 2024” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dan ADD dapat lebih efektif dan tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X