FAJARNUSA.COM (CIREBON) -- Aplikasi E-Monev Komisi Informasi Kota Cirebon secara resmi telah dilakukan soft launching oleh Pj Sekda bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS), serta Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam merealisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Cirebon, Jumat (9/8).
Dalam kesempatan tersebut , PJ Sekda menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi Informasi Kota Cirebon dan DKIS yang telah merealisasikan poin penting yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimana UU ini memberikan landasan hukum yang kokoh terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
"Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta melayani permohonan informasi publik dan hal ini harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi," ujarnya.
Baca Juga: Roman Ayu, Jenis Pohon Mangga yang Kini Jadi Ikon Kabupaten Cirebon
E-Monev Komisi Informasi Kota Cirebon (KI-MONEV) ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara efektif. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap keterbukaan informasi berbagai badan publik di Kota Cirebon.
"Kota Cirebon yang sudah mendapatkan predikat sebagai Kota Informatif ini harus kita pertahankan dan salah satu caranya dengan melakukan Monev secara berkala di setiap SKPD dan Badan Publik Lainnya," imbuhnya
Sementara itu menurut Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bachtiar menjelaskan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monev keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda RPJD 2024-2045
"Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerapkan Monev bagi Pemerintah Kota/Kabupaten sehingga dengan adanya Aplikasi E-Monev yang kami gagas juga dapat memudahkan dalam pengisian kuisioner dari KI Jabar setidaknya disetiap SKPD dapat lebih memahami tentang Keterbukaan Informasi bagi Publik," ungkapnya
Ekky juga mengungkapkan langkah selanjutnya setelah soft launching adalah sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh SKPD dan Badan Publik di Kota Cirebon sehingga pencapaian Kota Informatif yang selama ini diraih oleh Pemerintah Kota Cirebon dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. **
Artikel Terkait
Pembinaan Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
Puncak Hari Anak Nasional 2024, Pemkab Cirebon Menjamin Perlindungan Optimal Setiap Anak
Camat Sindang Apresiasi Bantuan Pangan Untuk Penanganan Stunting di Desa Terusan Indramayu
Pemkot Cirebon Siap Raih Predikat Kota Informatif Ke-3, PJ Sekda Dorong SKPD Pahami UU KIP