FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan ramah disabilitas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, MM., dan Siska Karina, S.H., M.H., Ketua Pansus Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Rabu (12/6/2024).
Fitri–sapaan akrab Kadinsos, mendorong agar ruang-ruang inklusif terus dibangun di Kabupaten Cirebon. Sehingga, lanjut Fitri, butuh kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan yang ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup.
Baca Juga: Polemik Mobil Listrik, BincangBincangMobil di PROTV Bahas Keraguan Memilih Mobil Listrik
Ia menyebut, data saat ini, jumlah disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa. Namun, ia tak menampik, data tersebut masih belum pasti. Sebab, pihak keluarga kadang enggan mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang disabilitas.
“Sampai dengan saat ini, dari disabilitas yang tadi disebutkan hampir empat ribuan, yang kita bantu baru 1.667,” ungkapnya.
“(Rinciannya) dari APBD Kabupaten Cirebon (membantu) 841 teman-teman disabilitas, dari APBN sebanyak 811 disabilitas, dan dari CSR lebih dari seratus,” jelasnya.
Baca Juga: Bus Rombongan Study Tour Kampus ITB Alami Kecelakaan, Kapolres Sumedang Pastikan Tidak ada Korban Jiwa
Dinsos Kabupaten Cirebon telah mendata terkait pelayanan yang sudah ramah disabilitas, dari tingkat desa hingga perangkat daerah.
“Ada beberapa perangkat daerah yang sudah ramah disablitas, seperti PN Sumber, RSUD Arjawinangun, kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, Desa Durajaya Kecamatan Greged, Desa Panambangan Kecamatan Sedong, dan kantor Kecamatan Gempol, sedangkan yang lainnya masih belum ramah disabilitas,” kata Fitri.
Selain pelayanan, menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas, juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk terhadap disabilitas.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ambruknya Gapura Alun alun Pataraksa Sumber
Selama ini, menurutnya, disabilitas adalah orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan. Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.
“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” tuturnya.
Fitri menerangkan, Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Penganiayaan Wartawan di Sumenep, Kasus tak Berjalan, Ironisnya Pelapor jadi Terlapor. Begini Kata Kapolres
“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar di Tangkap Polisi
Jokowi dan Prabowo Hadiri Upacara 17 Agustus di IKN, Ma'ruf Amin dan Gibran di Istana Jakarta. Berikut Alasan Upacara di 2 Tempat Berbeda
Kertajati Hajj Festival, Gelaran Ajang Promosi Wisata. Berikut Harapan Pj Bupati untuk Wisata di Cirebon
Harga Beras Naik, Pj Bupati Pastikan Komoditas Pangan di Kabupaten Cirebon Masih Terkendali
Sukseskan Program PTSL, ATR/BPN Kabupaten Cirebon Lakukan Sosialisasi di Kelurahan Kaliwadas