Pelaku Penganiayaan Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar di Tangkap Polisi

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Senin, 23 Oktober 2023 | 15:32 WIB
Kapolres Pematang Siantar adakan pers rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan pengemis disabilitas di Pematang Siantar. (Foto: istimewa)
Kapolres Pematang Siantar adakan pers rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan pengemis disabilitas di Pematang Siantar. (Foto: istimewa)

FAJARNUSA.COM — Beredarnya rekaman cctv tentang penganiayaan pengemis disabilitas oleh dua orang pemuda yang terjadi di jalan Kartini, Siantar pada Minggu (22/10). Dalam waktu kurang dari 24 jam telah ditangkap Polres Pematang Siantar.

Seperti diketahui korban pengemis disabilitas mengalami penganiayaan oleh dua pemuda dan juga uang milik korban sebesar Rp. 200.000 dirampas oleh pelaku.

Pelaku penganiayaan yang terekam cctv viral tersebut terlihat masih usia remaja.

Baca Juga: Pengemis di Pematang Siantar di Aniaya Dua Pemuda, Uang 200ribu Raib

Polres Pematang Siantar yang mengetahui video viral tersebut langsung bergerak memburu pelaku.

Dikomandoi langsung Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., dalam waktu kurun kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku penganiayaan pengemis disabilitas di jalan Kartini Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., mengatakan pelaku 2 orang telah ditangkap berserta barang bukti uang Rp. 200.000.

Baca Juga: Penyebab Terjadinya Gejala Insomnia Salah Satu Penyebabnya Stres

"Pelaku 2 orang, kerugian 200 ribu, kurang 24 jam pelaku kami tangkap," kata Yogen Heroes Baruno.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 365 (2) tentang "pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan", dengan ini pelaku di ancaman kurungan 12 tahun penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X