FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Kabid perlindungan anak dan perempuan terus gencar melakukan sosialisasi terhadap perdagangan manusia, ekspolitasi anak, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kian hari angka kejahatan tersebut menunjukkan grafiks yang terus mengalami peningkatan. Bertempat di aula SMPN Unggulan Sindang Indramayu, Senin (10/06/24).
Kabid P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunfan Anak) bekerjasama dengan Bimas Polres Indramayu dan SMPN Unggulan Sindang Indramayu mengadakan sosialisasi TPPO kepada 237 orang siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir pada acara sosialisasi TPPO tersebut Plt.Kadis KB dan P3A Opik Hidayat, Kasat Bimas AKP Ningsih, Kabid Perlindungan anak dan Perempuan Hj.Cicih, Plt Kepsek SMPN Unggulan.
Baca Juga: Bos Perusahaan Batu Bara, Said Amin, di Panggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar
Upaya Preventif adalah salah satu upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu mengadakan sosialisasi kepada siswa siswi serta memberikan pemahaman agar siswa siswi tidak terpengaruh dengan modus-modus yang di berikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Bimas Polres Indramayu AKP. Ningsih memaparkan, masa SMP adalah masa pengenalan terutama kelas VIII, masa di mana anak-anak mulai mengenal dunia luar, terutama kenakalan remaja di antaranya Bullying, Genk Motor, dan Pelecehan sosial.
Masa remaja adalah masa belajar bukan kewajiban untuk mencari nafkah, bijaklah dalam menggunakan medsos, karena dunia maya adalah dunia penuh dengan kebohongan. Di Indramayu angka pelecehan dan kekerasan terhadap anak cukup tinggi, maka dari itu para siswa siswi diharapkan untuk berani melapor atas perlakuan tersebut, bila menemukan tindak kejahatan” paparnya.
Baca Juga: Kemelut Kasus PT Tjengkeh dan Warga, Begini Upaya Kades Siderejo dalam Membela Warganya
Sementara itu Aktifis Perlindungan Perempuan dan anak dari Yayasan Sadampuan dalam memberikan materinya "Pencegahan Perkawinan anak dalam UU. No.9 tahun 2019 dijelaskan usia anak itu mulai dari 0 /d 18 tahun itu masih di katakan anak-anak. Dalam undang -undang perkawinan batas usia pernikahan itu minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, tetapi mengapa banyak anak-anak di bawah usia tersebut sudah menikah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti; Ekonomi, perkawinan yang tidak di inginkan, pergaulan bebas, dan teknologi," tegasnya.
Karena hal ini berakibat pada laki- laki yaitu : dituntut menjadi kepala keluarga, memberi nafkah, pelaku KDART.
Dampak bagi wanita adalah, mengurus anak, penjadi korban KDART, dan korban TPPO, hingga Depresi. Masa SMP adalah masa berkembang dan perbaikan diri, maka harus berfikir lebih positif, bergaul yang baik, ujarnya.
Baca Juga: Promo Juni, KAI Daop 3 Cirebon Luncurkan SUN-JAE Tarif Promo KA Gocher
"Yang terpenting implementasi di kehidupan yaitu: bagai mana kita menerapkannya di kehidupan kedepannya, teruslah berprestasi dalam kehidupan ini, teruslah berjuang dengan sungguh-sungguh,” tambah Ike.
Akhir-akhir ini perkembangan pemasalahan anak semakin kompleks, jika permasalahan ini tidak segera ditangani bersama dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks lagi. Permasalahan anak bukan menjadi kewajiban pemerintah saja, namun juga orang tua, keluarga, masyarakat secara keseluruhan. Sehingga perlu sinergitas dari berbagai sektor.
Perdagangan Orang (TPPO) merupakan Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekeuasaan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami Hidup-hidup, Sempat Minta Maaf Sebelum Tewas. Berikut Kronologis Ceritanya
Anak adalah bagian dari generasi muda perlu ditingkatkan pengetahuannya dan sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. (Herman)
Artikel Terkait
HUT Stasiun Cirebon Ke-112 Daop 3 Cirebon Gelar Napak Tilas Jalur Kereta Api
28 Balita Stunting Terima Paket Kudapan Bergizi dari Kecamatan, Berikut Harapan Camat Tukdana Menuju Zero Stunting
Berikan Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas pada Siswa MAN, Begini Imbauan Kasat Lantas Polres Berau
Polres Berau Ikuti Dialog Publik Wawasan Kebangsaan, Soroti Pendidikan Pancasila untuk Generasi Z
Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) 2024-2029 di Sulawesi Utara Telah dilantik