FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Tragis benar nasib Siska (bukan nama sebenarnya) disaat teman seangkatannya sedang menikmati masa remaja yang penuh dengan keceriaan dan romantika, namun Siska bernasib tragis dan mengenaskan.
Siska adalah gadis berusia sekitar 16 tahun yang tinggal di Blok Sarapati Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, anak dari Sadi buruh empang yang dimiliki seorang juragan Kadira yang merenggut kehormatan Siska
Saat ditemui dilokasi salah seorang penduduk Blok Sarapati Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Semprul (bukan nama Sebenarnya) menceritakan secara detail bahwa; Siska adalah anak seorang Pawongan (Pembantu) dari juragan Kadira yang memiliki empang dan sawah cukup luas di Desa Karanganyar, karena di rumah orang tua Siska yang hidupnya pas-pasan tidak memiliki TV sebagai media hiburan, kemudian Kadira menawari Siska untuk melihat TV dirumahnya.
Baca Juga: Tidak Puas Atas Pelayanan, PP Muhammadiyah Resmi Tarik Dana 13-15 Triliun di BSI, Dana CSR pun Jadi Sorotan
Setiap kali habis menonton TV Kadira selalu memberikan uang jajan mulai dari Rp.50.000 sampai Rp.100.000,-. Melihat paras rupa Siska yang lumayan cantik untuk gadis seumurannya, kemudian Kadira timbul hasrat untuk menyetubuhi Siska, sedangkan Kadira (pelaku) sendiri berusia 68 tahun dan masih mempunyai istri, tegas Semprul.
"Seperti kata pepatah sedalam- dalamnya menutupi bangkai akhirnya tercium juga. Demikian perbuatan Kadira yang berulang kali melampiaskan nafsu bejadnya, dan setelah ketahuan pihak warga pelaku di bawa ke balai desa Karanganyar untuk diadakan mediasi serta pertanggungjawaban, setelah di adakan mediasi berkali-kali akhirnya di capai kesepakatan memberikan uang sebesar Rp.30.000.000 akan tetapi baru di bayarkan Rp.8.000.000 saja,” ujar semprul.
Hal Ini tindak pidana dan pelecehan seksual jadi tidak bisa diselesaikan dengan mediasi karena yang di khawatirkan perkembangan psikis atau mental korban mengalami kegoncangan yang cukup berat dan sulit di hilangkan.
Baca Juga: Negeri Asing Itu Bernama KULONPROGO, Bupati Hasto tak Setenar Kang Emil dan Bu Risma
Bagaimana dengan nama baik dan masa depan Siska, apakah cukup dengan puluhan juta, masa remaja itu akan kembali??
Bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada anak atau saudara aparat desa ataupun lainnya apa akan dibiarkan???
Aparat Desa Karanganyar dan pihak Penegak hukum (Polsek Pasekan dan Polres Indramayu) harus bertindak tegas jangan sampai ada korban baru bermunculan karena ulah bejad sang majikan!!!.
Baca Juga: Debut Pertama Toyota Kijang di Indonesia, Berikut Sejarah dan Asal Usul Mobil Legendaris Indonesia
Hal ini diterangkan dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Akibatnya korban (Siska) menjadi stress, murung dan takut keluar rumah karena menanggung rasa malu serta hancur masa depannya.
Apakah kita sebagai orang tua akan menutup mata dan telinga atas kejadian ini???
Baca Juga: Produsen Mobil Jepang, Honda hingga Toyota Terkena Skandal Pengujian Karena Langgar Sertifikasi
Mana rasa menghormati dan menyayangi sesama manusia ???
Dimana rasa keadilan dan suprimasi hukum di negara ini??? (Herman)
Artikel Terkait
UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu Gelar Perkara Pengaduan Dugaan Pungli Di Salah Satu Sekolah
Kasus Penganiayaan Langsung Diatensi, Kasus Pencabulan di Polres Sumenep Molor
2 Pelaku Pembunuh Sopir Ojol Dibekuk Satuan Reskrim Polres Indramayu
Tak Kunjung di Tangkap, Ini Keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan oleh Seorang Oknum Guru
Koperasi BMT Al-Ghuroba Ingkar Janji, Uang Nasabah Belum Di kembalikan, Imbauan Polsek pun Tak di Gubris