Polres Sumenep Amankan 3 Pelaku Rudapaksa di Bawah Umur, 1 DPO Inisial MF Berstatus Pelajar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 3 Juni 2024 | 14:59 WIB
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti (Hms)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti (Hms)

FAJARNUSA.COM (Sumenep) - Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Hasil dari lidik akhirnya Polisi mengamankan Tiga terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur pada Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan masih ada lagi satu terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga: SEGERA! Rubah KTP Kamu ke IKD. Berikut Cara dan Manfaat KTP Digital

“Jadi selain Tiga yang sudah diamankan, masih ada Satu lagi yang diduga sebagai pelaku namun saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” kata AKP Widiarti, Senin (3/6).

Ia menerangkan kejadian rudapakasa terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14) itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib.

Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Sampah Berserakan, Warga Kelurahan Gunung Panjang Minta Instansi Terkait Sigap Atasi Masalah Sampah

Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib

Adapun Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AF (16) pelajar , SR (17) , AS (19), ketiganya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa.

“Satu terduga yang masih dalam pengejaran inisial MF (15) yang juga masih pelajar,” ungkap AKP Widi.

Baca Juga: Pulau Tai, Potensi Jadi Objek Wisata Butuh Sentuhan Pemerintah. Cek Fakta dan Letaknya di Sini

Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X