Edward Omar Sharif Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

photo author
Deti S. Aprianti, Fajar Nusa
- Jumat, 10 November 2023 | 09:17 WIB
Eddy saat sedang memberikan arahan terkait menumbuhkan kesadaran hukum dengan kebiasaan baik di sebuah podcast. (aclc.kpk.go.id)
Eddy saat sedang memberikan arahan terkait menumbuhkan kesadaran hukum dengan kebiasaan baik di sebuah podcast. (aclc.kpk.go.id)

FAJARNUSA.COM — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy dituduh menerima suap dan bonus dalam penyelidikan oleh KPK.

“Dengan menetapkan tersangka sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebenarnya kami telah menandatangani perjanjian sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Klarifikasi Felicya Angelista Sebenarnya Mendukung Kemerdekaan Palestina

Kasus dugaan korupsi yang mendera Eddy bermula dari laporan Ketua Kepolisian Republik Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso tentang dugaan penerimaan bonus Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy bakal mendapat bonus Rp 7 miliar .

Sumber dana tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta nasihat hukum kepada Eddie.

Baca Juga: Anwar Usman Merasa di Fitnah dalam Putusan MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik

Selain Eddy, ada 3 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Eddy Hiariej pernah membantah rumor tersebut, ia mengatakan, permasalahan antara asistennya dan klien ditangani oleh Sugeng.

Ia juga enggan mengomentari laporan yang menjeratnya di KPK.

Baca Juga: The Autopsy of jane Doe Merupakan Film Misteri Mayat Tanpa Nama Yang Mengguncangkakn Dunia Kedokteran, Berikut

“Saya tidak perlu menjawab serius karena yang menjadi persoalan utama adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai pengacara dan kliennya Sugeng,” kata Eddie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Eddy, sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikenal sebagai salah satu pengkritik UU Cipta Kerja.

Saat itu, ia mengatakan UU Cipta Kerja berisiko menjadi “macan kertas” karena tidak memberikan sanksi yang efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deti S. Aprianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X