FAJARNUSA.COM — Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragis.
Keputusan ini diambil setelah jembatan kaca tersebut pecah, menyebabkan kematian seorang pengunjung.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi penahanan Edi dan penetapan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers, Senin (30/10).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan polisi terhadap kondisi jembatan, termasuk konstruksi yang rawan serta bantalan busa yang berkarat dan mengeras, sehingga tidak optimal dalam menahan getaran dan berpotensi menyebabkan kaca pecah.
"Tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah," kata Edy.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP dan subsidi Pasal 360 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Jembatan kaca tersebut telah berusia 11 bulan dan kemudian diketahui tidak pernah menjalani uji kelayakan yang sesuai. *
Artikel Terkait
Bulan November 2023 Akan Tiba dengan Banyak Hari Besar, Simak Kapan Saja Tanggalnya
Piers Morgan Kritik Erik Ten Hag Setelah Kalah Lawan City di Laga Derby Manchester
Gaza Akhiri Tahun Ajaran 2023/2024 Semua Siswa Telah Terbunuh Syahid
Orang Tua Luis Diaz Jadi Korban Penculikan Dikolombia
Pernyataan Sekjen PAN Tanggapi Soal Isu Kartu Truf dalam Dukungan Pasangan Capres