FAJARNUSA.COM — Seorang pria bernama Enuh Nugraha menjadi perhatian publik saat ini.
Enuh Nugraha menarik perhatian berkat latar belakang kehidupannya yang luar biasa.
Meski saat ini hidup di jalanan, ia tetap mempertahankan kenangan masa lalunya yang tak biasa.
Enuh Nugraha ternyata adalah lulusan ITB dengan IPK 2,97, sebuah prestasi yang memukau.
Kisah menarik ini dimulai ketika Enuh Nugraha bertemu dengan seorang YouTuber di pinggir jalan raya dalam kondisi yang sangat menyedihkan.
Penampilannya kumuh dan tidak terurus. Sang YouTuber merasa tertarik dan memutuskan untuk mendekatinya untuk berbicara.
Baca Juga: Yaman Lesatkan Rudal yang Dinilai Berbahaya ke Israel
Dalam percakapan tersebut, Enuh Nugraha mengungkapkan bahwa ia pernah bersekolah di beberapa tempat ternama, yaitu SMP Ujung Berung 1, SMA 10 Cikutra, dan Kampus ITB (Institut Teknologi Bandung).
Pengakuan ini langsung menarik perhatian publik karena Enuh Nugraha, yang diduga menderita depresi, masih mengingat nama sang rektor di ITB saat masa studinya.
Ia menyebutkan nama "Lilik," yang ternyata saat itu masih menjabat sebagai rektor di ITB.
Baca Juga: Bali United Terkalahkan di Piala AFC 2023 Melawan Central Coast Mariners
Informasi ini menjadi viral, dan beberapa netizen mencoba mencari kebenaran dari ucapan Enuh Nugraha.
"Saya cek nilai UMPTN (sekarang UTBK) bapak Enuh Nugraha tinggi banget, 763. Nilai NEM nya 51. Dewa banget nilainya," ujar akun @wangsitomjero.
"Wah bisa jadi loh si bapak beneran lulusan ITB! Teknik kelautan ada di ITB, jawaban IPK bener dan si bapak kelahiran 77 jadi angkatan 97 yang benar nama rektornya dari tahun 97-2001 namanya Lilik," tulis akun @marizkasarah.
Artikel Terkait
Infinix Luncurkan Smartphone Terbaru Seri Zero 30 dan Zero 30 5G, Simak Spesifikasinya
Gibran Mengaku Tak Masalah Dianggap Penghianat Oleh PDI Perjuangan
Vivo V29e Resmi Rilis di Indonesia, Bersaing dengan Pendahulunya Vivo V27e
Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri Digeledah oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Kasus Taruhan Sandro Tonali Diberi Hukuman 10 Bulan