Viral Selebgram Asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL, Ditangkap Terkait Pembuangan Mayat Bayi

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:01 WIB
Zhafira Devi Liestiatmaja, model dan selebgram asal Semarang, dalam tahanan polisi terkait kasus pembuangan mayat bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: X/kontenberfaedah)
Zhafira Devi Liestiatmaja, model dan selebgram asal Semarang, dalam tahanan polisi terkait kasus pembuangan mayat bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: X/kontenberfaedah)

FAJARNUSA.COM — Seorang selebgram asal Semarang bernama Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL (28) telah ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terkait dengan kasus pembuangan mayat bayi di kawasan Bandara Ngurah Rai pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Zhafira tega membunuh dan membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah untuk menghindari ketahuan oleh pacar barunya yang merupakan warga negara Singapura.

Baca Juga: Yaman Lesatkan Rudal yang Dinilai Berbahaya ke Israel

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengungkapkan bahwa Zhafira melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Pelaku kemudian membunuh bayi tersebut di kloset dan menyembunyikannya dalam kantong plastik warna putih.

"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan. Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata dia kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Bali United Terkalahkan di Piala AFC 2023 Melawan Central Coast Mariners

Setelah itu, Zhafira memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dan meninggalkan kantong plastik tersebut di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik.

Dia kemudian berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

Peristiwa ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad bayi tersebut di area parkir premium di Bandara Ngurah Rai pada 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Foxcatcher Pewaris Kaya Keluarga Miliki Obsesi Dukung Atlet Gulat

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," katanya.

"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya dia hamil apalagi melahirkan. Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," lanjut dia.

Atas perbuatannya, Zhafira dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X