Keluarga Korban Pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ceritakan Detik-Detik Kematian Tragisnya

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:46 WIB
Dini Sera Afrianti korban kekerasan pacarnya sendiri (foto: Twitter/@rohani322) (Pemilik akun Twitter/@rohani322)
Dini Sera Afrianti korban kekerasan pacarnya sendiri (foto: Twitter/@rohani322) (Pemilik akun Twitter/@rohani322)

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dakwaan sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X