Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dakwaan sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. *
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dakwaan sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. *
Artikel Terkait
Waspadai Gejala Heat Exhaustion di Cuaca Panas
Alasan Dibalik Luna Maya Larang Terima Gift saat Live TikTok, Ingin Sindir Seleb TikTok Ini
Kontroversi Lomba Sayembara Logo Barantin, Pejabat Andi Yusmanto Terpilih Sebagai Pemenang
Potret Rumah Rp.5,5 Miliar Yang Akan Bedu Jual Akibat Pinjol
Mobil Klasik MINI Kini Dirombak jadi Mobil Listrik Seharga 2 Miliar!