KPAI Minta Siswa Pelaku Bullying di Cilacap Tetap di Sekolah Selama Proses Hukum

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:55 WIB
Rakor KPAI (Twitter/@kpai_official)
Rakor KPAI (Twitter/@kpai_official)

FAJARNUSA.COM—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya menjaga hak pendidikan siswa pelaku bullying di Cilacap.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (2/10/2023), anggota KPAI, Diyah Puspitarini, meminta agar siswa yang berkonflik dengan hukum tidak dikeluarkan dari sekolah selama proses pemeriksaan dan penyidikan.

Diyah Puspitarini menekankan, "Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan."

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Erick Thohir Pastikan Laga di Pindahkan dari Jakabaring ke SUBK

Siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, yang merupakan saksi dalam kasus bullying tersebut, juga harus mendapatkan perhatian khusus dan trauma healing.

Selain itu, edukasi tentang pencegahan bullying, kekerasan, dan intoleransi sesuai dengan amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 juga ditekankan oleh KPAI.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait telah melakukan kunjungan ke SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Marvel Hadirkan Serial Terbaru Loki Season 2

Mereka berdiskusi tentang asesmen terhadap anak dan saksi yang terlibat dalam video kekerasan yang viral di media sosial.

Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa anak saksi mengalami perubahan emosi yang signifikan, termasuk rasa khawatir, gelisah, cemas, dan kebingungan.

Perubahan ini telah berdampak negatif pada motivasi belajar dan bersekolah mereka.

Baca Juga: Disdikbud Gerak Cepat Tangani Kasus Perundungan Siswa di Kabupaten Kuningan

KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK telah mengapresiasi langkah Polresta Cilacap dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.

Mereka memastikan bahwa semua proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dyah, anggota KPAI, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Cilacap, mengingat bahwa dalam UU Perlindungan Anak, sistem peradilan berbeda dengan dewasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X