Ibu Muda Asal Desa Mulyasari Tega Habisi Nyawa Anaknya Yang Baru Lahir

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 26 September 2024 | 22:37 WIB
Tersangka pembunuh bayi baru lahir, di ringkus pihak  Polresta Cirebon (Dokumentasi)
Tersangka pembunuh bayi baru lahir, di ringkus pihak Polresta Cirebon (Dokumentasi)

NY pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya, seperti sobekan kain dari kaos biru putih, gunting, sendok stainless, dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jasad bayinya.

Baca Juga: Warga RW 16 Bayu Asih Deklarasi Dukungan Pada Paslon Wali Kota Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida

Atas pebutannya, NY pun terancam hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara.

“Pasal yang dilanggar, pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sumarni. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X