Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain. Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Kejati Buru Mafia Tanah di BPN Lebak
Diamkan Mafia Tanah, Relawan Jokowi Desak Kakanwil BPN Jawa Barat Dicopot
Korban Mafia Tanah di Surabaya Bertambah, Soejatno Akan Laporkan Kasus ini ke Polisi
Tak Tinggal Diam Lihat Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Gerak Cepat Bentuk Tim Advokasi Gratis dan Babat Mafia Tanah Lainnya