FAJARNUSA.COM – Di usianya yang sudah senja di atas 67 tahun, Soejatno ingin menikmati sisa hidupnya dengan berteduh di rumah yang layak. Selain buat ditempati dirinya, rumah hasil kerja kerasnya selama puluhan tahun ingin diwariskan kepada anak-anaknya jika kelak dirinya sudah tiada.
Tapi tak dinyana, semua impiannya tersebut sirna. Rumah hasil kerjanya selama ini sudah dimiliki orang lain tanpa peralihan hak yang resmi. Dia juga kehilangan uang senilai puluhan juta rupiah akibat perbuatan terduga pelaku tipu gelap mafia tanah bermodus properti di Kota Surabaya.
Atas kerugiannya itu, Soejatno meminta pendampingan hukum kepada Advokat Sukardi, S.H, yang berkantor di kantor hukum "Sukardi & Partners”, beralamat di Jalan Tambang Boyo nomor 170, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Surat Kuasa ditandatangani Soejatno pada 19 Februari 2025.
Baca Juga: Tak Peduli Kaya dan Miskin, Kepala BGN Sebut Penerima Manfaat untuk MBG Sudah Didata: Setiap Anak Berhak Gizi Seimbang
Usai Surat Kuasa diitandatangani, Sukardi mulai menempuh upaya hukum, diantaranya melakukan somasi kepada Terduga Pelaku mafia tanah sampai ke pelaporan di Polrestabes Surabaya.
Sukardi kepada wartawan menyampaikan, jika somasi ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Terduga Pelaku yang telah merugikan kliennya. Adapun terduga pelaku yang dimaksud oleh Sukardi ialah Faisol dan kawan-kawan (dkk).
Secara kronologi, Sukardi menyampaikan kepada wartawan. Menurut pengacara yang selalu berpenampilan nyentrik ini, kronologis perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022.
Baca Juga: BBM Subsidi Dikabarkan Dihapus, DPR RI Beri Bantahan: Akan Dibenahi
Pada saat itu, Soejatno (korban_red) sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.
Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya.
Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, korban mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.
Baca Juga: Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 3 Cirebon Jalankan Kereta Tambahan KA Cirebon Fakultatif. Kapan Tiketnya Dijual, Cek Disini!
“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.
Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak korban bertemu dengan Faisol sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual.
Faisol merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.
Baca Juga: Bahas 3 Permasalahan Masyarakat, Wabup Syaefudin Buka Bahtsul Masail MUI Kabupaten Indramayu
Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.
“Pengakuan Faisol ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Faisol tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Faisol,” jelas Sukardi.
Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Faisol dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Baca Juga: Telisik Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’, Sebuah Tuntutan Nasib Warga Tanah Air di Tengah Kegelapan?
Kedatangan Faisol untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.
Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Faisol.
Selain surat tanah Letter C tersebut, korban juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Faisol yang diduga mafia tanah.
Baca Juga: Tegak Lurus pada PDI Perjuangan, 20 Kepala Daerah Tunda Keberangkatan Retret ke Akmil Magelang
“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Faisol jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.
Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Faisol menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.
“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Faisol dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN
Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Faisol atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta.
Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Faisol karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.
“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Faisol. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Faisol tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)
Artikel Terkait
Dugaan Penggelapan Sebidang Tanah, Dd Warga Kelurahan Argasunya Minta Bantuan Firma Hukum Buanajati dan Rekan
Uang tak Kembali, Rumah tak Terbeli. Arif Laporkan Pengusaha Properti ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kasus Dugaan Penipuan Properti Jual Beli Rumah di Surabaya Berakhir Damai
Nekat Kuasai Tanah dan Bangunan Senilai 3 Miliar, Tergugat H. Lutfi Irbawanto Tidak dapat Membuktikan di Muka Persidangan atas Kepemilikan Objek