Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan perihal tren itu berkaitan dengan konsolidasi perbankan.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.
Menurut Dian, meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini didukung peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.***
Artikel Terkait
Atur Keamanan Perdagangan Kripto, OJK Kini Terapkan Prinsip Zero Trust
Misteri Bailout BCA Kembali Menguak, Rencana Ambil Alih 51 Persen Saham oleh Negara, Apakah Itu Sesat ?
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Bongkar Skandal BLBI
Menguak Utang BLBI BCA ke Negara: Saham Dijual Rp10 Triliun, RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun