Sidang di PN Depok, Orang Suruhan Fahd El Fouz Arafiq Dibombardir

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:27 WIB
Fajarnusa.com - Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.
Fajarnusa.com - Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ingat,” jawab Ruli berkali-kali.

Terdakwa Mochamad Ichsan, ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim responnya atas keterangan Saksi, menyatakan, sebagian besar pernyataan yang disampaikan Saksi Aditya Raj dan Ruli, adalah tidak benar.

“Banyak sekali keterangan yang tidak benar. Dan saya akan menyampaikannya nanti saat saya dihadirkan di persidangan,” ujar Mochamad Ichsan.

Demikian pula, Terdakwa Bambang Feriyanto, membantah kesaksian para saksi. Sebab, menurut Bambang, keterangan yang disampaikan para Saksi di persidangan itu adalah kebohongan belaka.

Hingga jam 10 malam, persidangan masih berlangsung. Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim akhirnya menskorsing persidangan. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Depok, pada pukul 9 pagi, dengan agenda, melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 2 Saksi.

Terkait perkara ini, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun digelar di PN Depok.

Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq. Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.

Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.

Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, Fahd El Fouz Rafiq diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, dan lalu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari Kota Depok), sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan pertama kali pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, pada persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Depok.

Usai pembacaan Surat Dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dan Aji, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto menanyakan apakah ada bantahan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa.

Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi Ryan D Prasetya, dan Haris Budiman langsung mengajukan Eksepsi atau Bantahan atas Surat Dakwaan JPU.

Dalam pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya. Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.

“Secara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Rekomendasi

Terkini

X