FAJARNUSA - Tokoh masyarakat di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang Jajuli DJ menyesalkan adanya nada miring soal pemangkasan dana hibah terhadap 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Menurutnya, dugaan berujung pelaporan ke KPK yang dilakukan oleh HM hanya sebuah tindakan yang tidak rasional, bahkan tendensius terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sebagai inisiator program dana hibah MTs.
Jajuli menjelaskan, pemberitaan itu terkesan sepihak. Dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, seharusnya jika memang benar atau ada gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, minimal upaya konfirmasi kedua belah pihak lebih di kedepankan.
Baca Juga: Aktivis Gemilang Tepis Isu Miring Dana Hibah MTs
"Coba lihat, laporan Saudara HM ke KPK tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022.yang konon terkait dugaan penyelewengan anggaran hibah madrasah, juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022, sedangkan yang bersangkutan belum pernah konfirmasi kebenarannya, sehingga pihak KPK sendiri sampai saat ini masih meminta tambahan bukti - bukti lainnya," kata Enji sapaan Jajuli.
Enji menduga justru HM lah yang mencoba menggiring opini di masyarakat dengan informasi sepihak soal 16 madrasah yang menerima aliran dana hibah kepada 15 madrasah senilai Rp.100 juta dan satu madrasah menerima sebesar Rp 200 juta.
"Saya pastikan itu sumbernya tidak kongkrit dan terpercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, kemudian saya menilai laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke 16 madrasah, yang masing - masing Rp.100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu Rp.200 juta, itu penuh nuansa politik," tegas Enji yang juga Ketua LSM Forum Lintas Pelaku (FLP) .
"Dan jika benar tuduhan dan sangkaan adanya kesepakatan jahat, sepatutnya Saudara HM terlebih dahulu konfirmasi agar tidak menimbulkan opini dan preseden buruk di tubuh DPRD Kabupaten Tangerang," tambah Enji.
Baca Juga: MTs Di Pantura Tangerang Tegaskan Tidak Ada Potongan Pencairan Dana Hibah
Dirinya menambahkan jika dalam berita tersebut diterangkan adanya perjanjian yang disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kesatuan Kerja Madrasah (KKM) itu tidak benar adanya.
"Yang benar adalah rapat tersebut membahas tentang sang penerima hibah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kesatuan Kerja Madrasah (KKM)," ujarnya.
Jadi tidak ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen atau 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah untuk diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM," sambung Enji.
Enji pun menerangkan soal persentase 4 persen untuk operasional Kepala sekolah yang 1 persen untuk kegiatan operasional KKM yang dibahas oleh HM. Hal itu, kata dia, tidak benar adanya dan bukan rayuan untuk para kepala sekolah supaya tahun depan bisa diturunkan lagi hibahnya.
"Jadi itu tidak benar, terkesan tendensius dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu serta bukti - bukti yang Ril," tutup Jajuli.***
Artikel Terkait
MTs Di Pantura Tangerang Tegaskan Tidak Ada Potongan Pencairan Dana Hibah
PARAH BANGET...!Henri Munandar Viral Jadi Pansos di Pantura
Kejaksaan Negeri Kota Malang Lepas Tersangka Hasil Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan Masjid Tanjak di Kota Batam Dihentikan
Aktivis Gemilang Tepis Isu Miring Dana Hibah MTs