Aktivis Gemilang Tepis Isu Miring Dana Hibah MTs

photo author
Moh. Lutfi Khakim, Fajar Nusa
- Rabu, 14 Desember 2022 | 06:34 WIB
Koordinator Gemilang Rendi Kurniawan dan Praktisi Hukum, Yandri. (Fajarnusa/Moh. Lutfi Khakim)
Koordinator Gemilang Rendi Kurniawan dan Praktisi Hukum, Yandri. (Fajarnusa/Moh. Lutfi Khakim)

FAJARNUSA - Koordinator Gerakan Mile-Zilenial Tangerang (Gemilang), Rendy Kurniawan menyesalkan adanya upaya oleh oknum yang mendegradasi program bantuan hibah untuk Madrsarah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tangerang yang sedang diperhatikan oleh para pemangku kebijakan terkait.

Rendy mengatakan sekolah berbasis agama seperti MTs dan sejenisnya perlu perhatian khusus untuk menunjang kebutuhan prasarana belajar.

Menurut Rendy, pemerintah daerah melalui pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022, tengah membantu merealisasikan program disektor pendidikan.

Baca Juga: MTs Di Pantura Tangerang Tegaskan Tidak Ada Potongan Pencairan Dana Hibah

"Apalagi pendidikan di tingkat madrasah sangat butuh perhatian lebih serius dan saya rasa ini sedang diperjuangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang membantu program Pak Bupati Tangerang di bidang pendidikan," ujar Rendy kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf ini menyampaikan, tuduhan ditujukan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang korupsi dana hibah sebanyak 16 MTs sangat tidak rasional dan tendensius.

Ia berpendapat pria bernama Henri Munandar cuma ingin panjat sosial (pansos) dibalik kepopuleran seorang Kholid Ismail di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang

"Kaya ngarang cerita, irasional dan tendensius, data yang disajikan sengaja disebar seorang Henri Munandar tidak akurat saya bisa pastikan itu. Dia cuma Pansos deh kayaknya dibalik kepopuleran Kholid Ismail yang sukses jadi Legislator Terbaik 2022," pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri berpendapat penyebaran informasi yang belum teruji keabsahaannya dan sengaja disebarluskan untuk tujuan menjatuhkan nama baik seseorang di media sosial elektronik bisa menjadi boomerang buat yang menyebarkan.

"Hati-hati bagi orang yang menyebarkan jika tidak terbukti bisa dijatuhi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya ketika dimintai tanggapan, Selasa (13/11/2022).

Yandri mengatakan lembaga negara penegak hukum layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta begitu saja mengamini laporan dari seseorang. Dengan bekerja profesional tentu ada namanya verifikasi, ada kategori laporan yang masuk sesuai kajian KPK tentu berdasarkan bukti, fakta dan materi yang diperlukan juga yang sudah teruji kebenarannya.

"Yang jelas siapapun yang membuat aduan laporan pasti diterima sebagaimana pelayanan dan tentu ditindaklanjuti dengan memverifikasi yang sangat ketat. Apabila tidak memenuhi unsur, maka bisa menjadi serangan balik buat pelapor jika hanya berniat menciptakan konflik of interest," tegas Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-Tangerang raya tersebut.

Disisi lain, Yandri berpesan kepada insan pers untuk lebih bisa berhati-hati membuat produk berita yang kategori menyudutkan seseorang. Diperlukan keberimbangan dan validasi informasi yang belum teruji kebenarannya.

"Kalau hanya berlindung dibalik dugaan, tapi memframing seolah-olah seseorang itu bersalah bisa melanggar kode etik jurnalistik juga dan produk berita tersebut tidak bernilai informatif dong tentunya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh. Lutfi Khakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X