AWAS...!Respon Pleidoi Bentjok, Kejaksaan Agung Didesak Tak Tebang Pilih

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Jumat, 18 November 2022 | 17:18 WIB
Fajarnusa.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Fajarnusa.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Fajarnusa.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Dalam pleidoinya Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) saat membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada Rabu (16/11). Bentjok menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum padahal fakta persidangan mereka terlibat.

"Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat ," kata Suparji kepada media, Juma't 18 November 2022.

Suparji menegaskan semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. Pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai
pertanggungjawaban hukum.

"Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum," tegas Suparji.

Apalagi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya modusnya tak jauh beda. Kemungkinan mereka yang terlibat kasus Jiwasraya, juga terlibat di Asabri, Apalagi pelakunya sama.

Diketahui dalam pleidoinya, Bentjok menuding Kejagung tak mengusut tuntas kasus PT ASABRI ini. Bentjok menduga masih ada pihak yang belum dihukum atas perkara tersebut.

"Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini," kata Bentjok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.

Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Pihak-pihak ini menurut Bentjok diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka.

"Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja," ujar Bentjok.

Walau demikian, Bentjok tak menyebut secara gamblang pihak mana yang dimaksudkannya itu. Sehingga, pernyataannya memang terkesan mencoba melemparkan tanggung jawab.

Namun berdasarkan penelusuran, pihak yang dimaksud Bentjok bisa jadi adalah dua karib Heru Hidayat. Mereka adalah Piter Rasiman Direktur PT Himalaya Energi Perkasa dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dugaan keterlibatan mereka terungkap saat penyidik memeriksa Moudy Mangkey sebagai saksi. Moudy Mangkey diduga adalah asisten Piter. Moudy mengaku diperintahkan Piter untuk membantu terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dia juga menjalankan transaksi dengan PT ASABRI menggunakan akun rekening nasabah perusahaan maupun perorangan yang dibuka Piter Rasiman.

Dalam persidangan September 2021, sempat disinggung saksi keterlibatan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Rekomendasi

Terkini

X