Modal Kartu Kuning, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Bisa Lolos Penjara ini Alasannya...

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Kamis, 10 November 2022 | 15:02 WIB
AH alias Icha Ceeby pemeran video kebaya merah 16 menit. (istimewa)
AH alias Icha Ceeby pemeran video kebaya merah 16 menit. (istimewa)

FAJARNUSA - Terungkap fakta baru bahwa pemeran perempuan dalam vide porno Kebaya Merah AH punya kartu sakti yang disinyalir bakal membebaskan dirinya dari jerat hukum.

Kartu sakti tersebut adalah kartu kuning dari rumah sakit jiwa atau RSJ Menur, Kota Surabaya, Jawa Timur.

AH yang berusia 24 tahun ternyata merupakan pasien dari rumah sakit jiwa RSJ Menur, Kota Surabaya, Jawa Timur.

AH yang memiliki nama Asli Ani** Har****** dibenarkan oleh pihak rumas sakit merupakan pasien RS yang beralamat di Jalan Raya Menur 120 Surabaya tersebut.

Baca Juga: Pantes Jago Main, ini Ternyata Profesi Si Pria Handuk Putih @aintursivt Lawan Main @MeamOra si Kebaya Merah

Baca Juga: Gercep Usut Kebaya Merah, Netizen: Polisi Kalo Urus kasus Bokep Satset Tapi Kalo Kasus Penting Lain CCTV Ilang

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang tak menampik adanya temuan fakta baru dari penyidik tersebut.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni membenarkan bahwa kartu kuning yang dimiliki AH adalah bukti pasien rawat jalan. Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

Baca Juga: Pemeran Kebaya Merah Seorang Selebtwit Produksi Ratusan Foto Telanjang & 92 Video Porno, Segini Harga Videonya

Baca Juga: Sosok Influencer Lokal Pemilik Akun @MeamOra Diduga Perankan Video Porno Gadis Kebaya Merah

"Seseorang yang memiliki kartu kuning dari RSJ Menur tidak serta merta lantas dilebeli pengidap gangguan jiwa. Pelayanan medis di RSJ Menur memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas," jelasnya dikutip dari Antara.

Menurut pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyebutkan orang yang sakit atau kurang sempurna akalnya tidak dapat dapat dipidana atau hanya di masukan rumah sakit jiwa jika melanggar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X