BONGKAR...!Fahd Diduga Janjikan Duit ke Penyidik Demi Muluskan Aksinya

photo author
Hanung, Fajar Nusa
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:39 WIB
Fajarnusa.com - Polres Metro Depok memaksakan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), atas pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan teman-temanya. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Fajarnusa.com - Polres Metro Depok memaksakan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), atas pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan teman-temanya. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Mereka kedapatan berbisik-bisik di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik Polres Depok, Bayu yang mengenakan kaos warna biru, segera terburu-buru masuk ke dalam kantor Kejari Depok, dan Aditya Raj terburu-buru meninggalkan lokasi.

“Begitu melihat ada orang, mereka langsung bubar,” ujar Riyan.

Karena itu, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, melalui kuasa hukumnya, memohon kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan anak buahnya menghentikan kasus ini, dan memerintahkan melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
“Kepastian hukum, dan nama baik klien kami harus diberikan. Kasihan, orang yang tidak bersalah kok dipaksakan untuk disidangkan. Jangan sampai ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan. Tolong Bapak Jaksa Agung dan Pak Kapolri, perhatikan dan bebaskan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” tandas Riyan.
Atas kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, sudah menyampaikan agar dihentikan dan jangan diteruskan.

“Perintah Pak Jaksa Agung, kasus itu harus dihentikan dan jangan diteruskan. Nanti itu akan dibongkar ulang semua, dieksaminasi dengan cara-cara yang benar. Jangan dipaksakan,” tutur Fadil Zumhana.

Selain itu, lanjut Jampidum Fadil Zumhana, pihaknya sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Kajari Depok), Mia Banulita, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto beserta jajarannya ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) pada Senin, 17 Oktober 2022.

“Untuk menanyakan perihal perkara itu, dan meminta agar perkara itu jangan diteruskan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto mengatakan, untuk kasus ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.

“Kami menunggu perintah dan arahan dari atasan, dari Kejaksaan Agung,” ujar Arief Syafrianto. (Jum)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanung

Rekomendasi

Terkini

X