"Jangan sampai kami semua dalam persidangan ini dibodohi. Itu harus kami ingatkan dan perlu dicacat. Sebab hari ini kami mencari keadilan di tempat mulia yaitu Pengadilan ini," ungkap Rahim.
Namun, beragam pertanyaan tersebut tak dijawab majelis hakim. Ketua majelis Nyoto Hindaryanto justru mengarahkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan, bukan acara tanya jawab.
"Sesuai agenda sidang ini adalah pembacaan gugatan. Apakah gugatan ini dianggap dibacakan atau mau dibacakan," kata Nyoto. Begitu juga hakim Rakhmad Dwi Nanto dan Agus Rahardjo. Rakhmad bilang pihaknya sudah menjalankan tugas sudah sesuai kewenangan.
Tapi, Hanry sekali lagi menegaskan bahwa dirinya tidak melihat hakim saat ini, yang dia lihat adalah oknum hakim dan melanjutkan menyebut mereka sebagai pendusta, penipu, perampok asas perdatanya secara tegas dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum, bahkan menantang ucapannya dipersoalkan saja kalau majelis tidak terima
"Ini justru sebuah pelanggaran oleh kalian-kalian itu. Tolong dijawab dulu. Kalian mau mentaati Pasal 17 Ayat 5 UU Kehakiman atau melanggar? Kalaian pendusta dan perampok, kriminal jika tidak menjawab, Tolong dijawab dulu," tanya Hanry lagi.
Namun, lagi-lagi tak dijawab majelis. "Sudah. Mari kita lanjutkan dengan pembacaan gugatan," timpal Nyoto lagi.
Hanry membantah. Dia bilang ini bukan soal membacakan atau dianggap dibacakan. Tapi, ada tahapan yang belum dipenuhi dalam persidangan. Jadi harusnya diselesaikan dahulu sebelum masuk ke tahapan ini.
"Jadi kita gak boleh loncat-loncat," tegas Hanry.
Rahim menantang para majelis. "Jika kalian gentelmen jawab dulu pertanyaan kami dong," kata Rahim.
Tapi tetap saja tidak dijawab majelis. Hingga, akhirnya majelis bermusyawarah menuda persidangan ini hingga pekan depan.
Ditemui usai persidangan, Hanry mengatakan, "Saya tidak bisa berbicara apa-apa lagi, kalian saksikan sendiri perilaku oknum-oknum hakim tersebut," kata Hanry.
Hanry mengatakan, para hakim sedang mempraktekan modus mafia hukum. Hanry berharap Mahkamah Agung RI dan Lembaga Komisi Yudisial segera mengambil sikap atas persoalan tersebut.
Aris Sandra Setiawan, mahasiswa Fisip Untag Samarinda yang hadir dalam persidangan itu menilai jalannya sidang tidak 2 arah melainkan searah saja.
"Hakim mengadili persidangan terlihat tidak akomodir pertanyaan penggugat, sehingga terlihat hanya satu arah saja," ungkap Aris.
Padahal, pihaknya menginginkan persidangan dua arah agar ada edukasi hukum yang bisa dipetik dari pengalaman itu.