Bahkan, kata dia lagi, pernah suatu ketika, Isteri Mochamad Ichsan yang adalah seorang dokter atau tenaga medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), sedang mengikuti diklat. Nah, pada saat diklat itu, puluhan orang-orang berbadan tegap dan berkulit gelap, mendatangi isteri Mochamad Ichsan di tempat Diklat. Serta mengancam akan memenjarakan isteri dan anak mereka.
“Hingga kini, aksi intimidasi dan premanisme yang dilakukan orang-orang yang diduga suruhan FEFA itu masih berlanjut. Rumah, kantor dan tempat-tempat kerja Ichsan dan Bambang didatangi dan mengancam-ngancam,” tutur Edo Bivi.
Edo juga mengungkapkan, pihak Ichsan dan Bambang ketika menerima surat panggilan 1 pada tanggal 6 Oktober 2022 sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Metro Depok, dan mendapat informasi jika materi perkara yang membuat P21 bukan hanya cek kosong melainkan pengajuan dana proyek yang diduga fiktif. Oleh karena itu Ichsan dan Bambang membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat membuat mereka BEBAS dari semua tuduhan karena bukti-ukti dan saksi-saksi tidak pernah ada dalam BAP polisi.
"Dengan kondisi BAP polisi Ichsan dan Bambang isinya semua pernyataan yang memberatkan, di mana BAP tersebut saya katakan diduga penuh konspirasi dan kriminalisasi," jelasnya.
“Namun sangat disesali bukti-bukti dan saksi yang dibawa oleh Ichsan dan Bambang tidak diterima oleh Polisi Polres Depok dengan alasan berkas sudah P21," lanjut Edi.
Edo menduga alasan sebenarnya polisi tidak mau menerima karena takut dengan FEFA.
Padahal, kata dia, selalu di dalam Surat Panggilan Polisi Tahap 2 yang diterima Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, dengan jelas dan tegas tertulis ‘Apabila Saudara memiliki dokumen dan atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dibawa’.
"Sekarang saya tantang Polisi dan Jaksa berani tidak terima bukti dan saksi dari Ichsan dan Bambang? Ichsan dan Bambang melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat kepada Kapolres Depok dan Kajari Depok agar bukti dan saksi ini dimasukkan dalam BAP. Ichsan dan Bambang yakin apabila bukti ini dimasukkan dalam BAP mereka akan 'Bebas dari segala sangkaan'. Itu artinya Polisi atau Jaksa Agung harus mengeluarkan SP3," sebutnya.
“Nyatanya, surat permohonan pemeriksaan bukti dan saksi ke Kapolres Depok dan Kajari Depok, kok tidak digubris Polisi dan Jaksa. Aneh kan?” imbuhnya.
Edward Bivi juga menyampaikan, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto memohon pelindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, serta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, agar mengecek posisi penanganan kasus yang sangat dipaksakan oleh Polres Metro Depok bersama Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu, ke pihak Polres Metro Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok).
“Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, agar mereka dilindungi dan diberikan penegakan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi sistematis yang dilakukan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu,” tutur Edo.
Menurut Edo, Ichsan dan Bambang berharap, agar Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Burhanuddin, memproses hukum Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu. Serta menindak oknum Polres Metro Depok dan oknum Kejaksaan Negeri Depok, jika memang ada dugaan kong kalikong antara Aparat Penegak Hukum dengan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu.
“Soalnya, pihak Polres Metro Depok, Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu dibekingi oleh sejumlah pejabat tinggi, seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Katanya Metro Jaya Dua back-up Fadh El Fouz dan gengnya. Itu menurut pengakuan oknum Polisi di Polres Metro Depok,” ujar Edo.
Edo juga mengatakan, sepak terjang Fadh El Fouz dan gengnya dikenal brutal dan sering melanggar hukum. Banyak kasus dan perkara dugaan penipuan, dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Fadh El Fouz dan gengnya ditutup, termasuk, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fadh El Fouz dan gengnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Jum)