nasional

Sidang di PN Depok, Orang Suruhan Fahd El Fouz Arafiq Dibombardir

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:27 WIB
Fajarnusa.com - Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.

Di akhir pembacaan Eksepsinya, Tim Penasihat Hukum dari para Terdakwa mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pemeriksa dan pengadil perkara pidana atas nama Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, berkenaan dengan memberikan putusan.

Dengan amar primair, satu, mengabulkan untuk seluruhnya Nota Keberatan atau Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum atas nama para Terdakwa dengan alasan-alasannya. Dua, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kompetensi absolut bukanlah ranah pidana.

Tiga, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur.

Empat, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap, tidak cermat dan kabur, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHAP.

Kelima, menyatakan dakwaan JPU Error In Objecto.

Enam, menyatakan dakwaan JPU, sepanjang mengenai dakwaan pertama atau kedua, sebagaimana dalam Surat Dakwaan REG. PERK. NO. PDM-0136/DEPOK/11/2022, yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 November 2022, adalah batal demi hukum.

Ketujuh, memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak dapat dituntut secara terus menerus dan berulang-ulang atas dakwaan maupun delik yang sama, dan memulihkan hak-hak para Terdakwa yang telah dicemarkan nama baiknya.

Delapan, membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Subsidair, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, atau Kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo Et Bono. Demikian Nota Keberatan atau Eksepsi para Terdakwa ini disampaikan, atas waktu dan perhatian Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih,” tandas anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya.

Sebelum menutup persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, menanyakan kepada kedua Terdakwa Mochamad Ichsan, dan Bambang Feriyanto, yang hadir di persidangan, untuk menyampaikan atau membantah jika ada hal-hal yang akan disampaikan terkait Surat Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mochamad Ichsan menyampaikan, dirinya kebingungan dengan adanya persidangan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan dirinya dan Bambang Feriyanto sebagai Terdakwa.

“Saya hadir di persidangan ini, dan saya bingung, sebab dua tahun yang lalu, yakni pada tahun 2020, saya pikir persoalan ini sudah selesai. Sebab, kami sudah meneken perdamaian waktu itu, di depan Penyidik Polres Metro Depok. Juga saya sudah bayar, sudah saya serahkan uang yang diminta. Itu semua kami lakukan di depan Penyidik Polres Metro Depok,” tutur Mochamad Ichsan.

“Sedangkan terkait adanya dugaan cek kosong yang dituduhkan kepada saya, saya tidak tahu mengenai hal itu, sebab sepengetahuan saya, masih ada uang saya di bank itu dan cek itu sepengetahuan saya tidak kosong. Dan pihak Bank sudah mengklarifikasi hal itu secara resmi,” tandas Mochamad Ichsan.

Sedangkan Bambang Feriyanto, juga menyampaikan, dirinya tidak pernah meminta-minta untuk dikasih uang oleh Fahd El Fouz Arafiq dalam urusan itu.

“Fadh sendiri yang menawarkan dana, tidak pernah kami melakukan pengajuan dana kepada Fadh. Kemudian soal proyek yang dijadikan alasan menuduh kami, itu proyeknya tidak jadi. Sudah dibatalkan. Dan Fadh sendiri yang menyatakan itu,” tandas Bambang Feriyanto. (Jum)

Halaman:

Terkini