nasional

Sidang di PN Depok, Orang Suruhan Fahd El Fouz Arafiq Dibombardir

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:27 WIB
Fajarnusa.com - Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.

Fajarnusa.com - Dua orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto hingga jam 10 malam.

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), dalam persidangan dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 20 Desember 2022. Jadwal persidangan yang semula diagendakan pada pukul 09.00 WIB atau pagi hari, bergeser menjadi jam dua siang, lantaran masih menunggu orang-orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yakni Aditya Raj dan Ruli, yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Akhirnya, sidang yang dipimpin Dr Divo Ardianto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan baru bisa dimulai pada pukul empat sore.

Tampak di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charles Aditya dan Aji. Juga ada Aditya Raj, yang merupakan suruhan dari politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dalam perkara itu.

Selain itu, ada Ruli, perempuan yang juga suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yang akan dihadirkan sebagai saksi. Ruli mengaku bekerja sebagai staf administrasi dan keuangan di perusahaan milik politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, terdiri dari Haris Pribadi Ryan D Prasetya dan Haris Budiman juga hadir di persidangan. Mereka mendampingi Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Saksi yang juga Pelapor dalam perkara ini, Aditya Raj, yang merupakan orang suruhan dan pekerja di kantor politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dibombardir dengan sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU serta Tim Pengacara Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

Aditya Raj yang juga mengaku bekerja sebagai Tim Hukum perusahaan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq itu tampak terbata-bata dan kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya. Terutama, soal ruang lingkup perkara yang dilaporkannya kepada polisi, dan juga seputar dugaan pinjaman uang yang disebutnya tidak dibayarkan oleh Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

“Dari keterangan Saudara saksi, jelas perkara ini sebetulnya banyak di ruang lingkup Perdata. Namun, kita mau dengar dan juga mau buktikan apakah ini pidana, maka Saudara Saksi (Aditya Raj) silakan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, Jaksa dan Pengacaranya Terdakwa,” tutur Hakim Anggota Zainul Hakim.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto menskorsing persidangan sekitar 30 menit.

 


“Sidang kita skors, karena saya dipanggil Pimpinan sebentar ke atas. Nanti kita lanjutkan,” ujar Hakim Divi Ardianto.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charles Aditya dan Aji, tampak sesekali tepuk tangan, dan tertawa cekikikan ketika Tim Kuasa Hukum Terdakwa sedang gencar melancarkan pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti kepada Saksi sekaligus Pelapor, Aditya Raj.

Sidang dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian Saksi kedua dihadirkan ke muka persidangan. Ruli yang mengaku sebagai staf managemen dan keuangan di perusahaan Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) itu juga dicecar dan dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Ruli tampak kesulitan menjelaskan sepak terjang Terlapor dan sistem kerja dan pinjam meminjam pendanaan yang dilaporkan oleh Aditya Raj tersebut.

Halaman:

Terkini