nasional

AWAS...!Laporan Polisi Dugaan Penipuan Dipaksakan

Minggu, 16 Oktober 2022 | 22:47 WIB
Fajarnusa.com - Kepada Kapolri dan Jaksa Agung, Aksi-Aksi Kriminalisasi Dan Premanisme Hukum Ala Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan Gengnya Harus Ditindak Tegas.

Fajarnusa.com - Kepolisian Resort Metro Kota Depok (Polres Metro Depok) bersama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) diduga melakukan upaya kriminalisasi sistematis. Hal tersebut dilakukan kepada dua orang sahabatnya, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto beserta keluarga.

Koordinator Tim Advokasi Rakyat Tertindas, Edward 'Edo' Bivi mengungkapkan, pihaknya menerima data dan informasi serta laporan yang dialami Ichsan dan Bambang beserta keluarga. Kelakuan jahat oknum Polres Metro Depok bersama FEFA dan gengnya, yang berkolaborasi untuk melakukan kriminalisasi sistematis, disertai serangkaian dugaan tindak kekerasan kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga berlanjut hingga kini.

Awal mula dugaan kriminalisasi sistematis terjadi pada tahun 2020 yang lalu, ya dua tahun lalu, Ichsan dan Bambang dilaporkan ke Polresta Depok oleh FEFA melalui orang suruhannya bernama Adhitya Raaj, Laporan Polisi Nomor: LP/1088/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 08 Mei 2020.

"Laporannya tentang dugaan penipuan berupa cek kosong. Pihak Polres Metro Depok telah menetapkan Ichsan dan Bambang menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Edward Bivi, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

Pada tahun 2020 itu, lanjut pria yang akrab disapa Edo ini, Ichsan dan Bambang dipaksa dan digiring mengakui adanya dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan FEFA tersebut oleh Nirwan Juanda, SH (pengacara yang mendampingi dan juga teman FEFA), dimana sebenarnya FEFA yang meminta cek kepada Ichsan dan tidak peduli ada tidaknya dana dalam cek tersebut.

Rumah Ichsan saat itu diteror masa kulit hitam yang sangat banyak serta mengancam anak istri dan masa tidak akan meninggalkan rumah jika tidak diberikan cek. Kata Edo, benar saja ternyata itu niat kriminalisasi sistematis karena cek diberikan pada tanggal 7 Mei 2020 lalu keesokan harinya tanggal 8 Mei 2020 langsung dilaporkan kepada pihak Polres Metro Depok.

Karena merasa terintimidasi dan menjadi korban kriminalisasi, serta takut telah mengancam anak isteri serta keluarga, Ichsan dan Bambang "memberikan" uang Rp 500 juta, serta sejumlah uang lagi yang di-klaim Fahd El Fouz Arafiq yang harus diberikan lagi. Proses pemberian uang itu dilakukan. Pemberiannya dilakukan dengan 2 cara, yakni dibayar tunai langsung sebesar Rp 150 juta, dan ditransfer lewat rekening sebesar Rp 350 juta, dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Metro Depok.

"Mereka menyerahkan dua sertifikat rumah milik Ichsan di Bandung, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar, agar dilepas dari tahanan. Nyatanya, sampai saat ini sertifikat tersebut belum dikembalikan. Kemudian, Ichsan dan Bambang dilepaskan dari tahanan, tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Depok. “Jadi, status mereka adalah tetap Tersangka,” ujar Edo.

Edo menduga, pada saat itu Ichsan dan Bambang dalam pemeriksaan di polres depok telah dijebak dan digiring oleh oknum-oknum, karena Ichsan menyampaikan bahwa pengacara yang bernama Nirwan Juanda yang berkomunikasi dengan polisi dan meminta Ichsan dan Bambang menjawab pertanyaan sesuai yang disampaikan Nirwan Juanda.

"Saya melihat jelas ini ada konspirasi dalam BAP untuk memenjarakan Ichsan dan Bambang," kata Edo.

Dua tahun berlalu, Mochmad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengira kasus tersebut sudah selesai, ternyata setelah 2 tahun lebih tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2022, Mochamad Ichsan mendapatkan Surat Panggilan untuk Tahap 2 Nomor : SPGL/1260/X/RES.1.11/2020/Reskrim.

"Kemudian FEFA menelpon Mochamad Ichsan, begini "Mampus lu dipenjara lagi, polisi dan hukum bisa gw beli. Begitu dia bilang. Luar biasa ini FEFA," ungkapnya.

Edo melanjutkan, karena panggilan 1 tahap 2 akan dilakukan tanggal 6 Oktober 2022 dan surat baru diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 Ichsan dan Bambang tidak bisa hadir, kemudian Ichsan dan Bambang menerima surat panggilan kedua untuk tahap 2 pada tanggal 15 Oktober 2022.

"Isi dari surat panggilan tahap 2 begini “berkas Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu dinyatakan telah lengkap atau P21, serta akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa 18 Oktober 2022, lusa ini,” beber Edo

Edo menambahkan, selama dua tahun ini, Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) dan orang-orang suruhannya selalu menebar ancaman dan intimidasi kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Seperti, FEFA menyuruh ratusan orang yang diduga sebagai preman-preman bayaran, mendatangi kantor dan rumah Ichsan dan Bambang dan kepada kawan-kawannya yang lain.
 
Kemudian, melakukan tindakan kekerasan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. “Dipukuli, ditelanjangi, dimaki-maki, diintimidasi dan diteror. Juga ada pernyataan-pernyataan akan memenjarakan anak-anak dan isteri Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Ada foto-foto dan rekaman videonya di Ichsan dan Bambang,” ungkap Edo.

Halaman:

Terkini