nasional

Kejanggalan Eksekusi Rumah Wanda Hamidah Oleh Anies Baswedan

Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:43 WIB
Pemkot Jakpus ungkap pengosongan rumah Wanda Hamidah karena izinnya habis./Antara

FAJARNUSA - Mantan politisi Partai NasDem, Wanda Hamidah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas pengosongan rumah keluarganya di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat atas instruksi Anies Baswedan. "Atas perintah Gubernur!!" singkatnya.

Wanda Hamidah menyebutkan, keluarganya telah menghuni rumah di jalan Citandui No. 2 itu sejak tahun 1962.

"Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022," kata Wanda Hamidah, dikutip dari akun instagramnya.

Baca Juga: Relawan Anies-AHY 2024 Bekas Pendukung Prabowo Yang Gagal Menang Pilpres 2019

Namun saat pihak Wanda Hamidah hendak meneruskan peningkatan status kepemilikan rumahnya, seketika mendapat info bahwa huniannya sudah bersertipikat atas nama Japto S. Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila.

"Ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Japto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2," ungkap Wanda Hamidah.

Kemudian, Wanda Hamidah menyatakan bahwa surat peneguran/peringatan dan perintah Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.

"Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," urai Wanda Hamidah.

"Sudah sepatut dan sewajarnya, Wali Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan," tambah perempuan 45 tahun itu.

Lantas dengan kondisi demikian, Wanda Hamidah mempertanyakan HGB yang terbit hingga kemudian bisa mengklaim status rumahnya di Jalan Citandui No. 2.

Sementara faktanya, menurut Wanda Hamidah, ada SHGB lain di Jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertipikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).

"HGB di Jalan Ciasem No. 2 tersebut Patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikkan atas rumah kami di Jalan Citandui No. 2," tutur Wanda Hamidah. []

Tags

Terkini