FAJARNUSA.COM (JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, memasuki babak baru yang mengejutkan. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap restitusi pajak, Mulyono diketahui menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan sekaligus.
Dugaan Manipulasi Pajak Lewat Gurita Bisnis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami keterkaitan antara belasan perusahaan tersebut dengan praktik suap yang dilakukan tersangka. KPK menduga perusahaan-perusahaan ini digunakan sebagai instrumen untuk mengakali kewajiban perpajakan.
Baca Juga: ARIMBI Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Minyak di 'Rumah Gajah' Riau ke Polda, Seret Nama PT CPI
"Penyidik akan mendalami apakah perusahaan itu dipakai untuk mengakali urusan perpajakan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Respons DJP Soal Etika dan Aturan ASN
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, angkat bicara. Menurutnya, rangkap jabatan bagi ASN memang diatur dalam undang-undang, namun dengan syarat yang sangat ketat.
Baca Juga: Geger Dugaan 'Uang Pelicin' Rp55 Miliar APBD Cirebon, LSM Ancam Demo Besar Jika Ketua DPRD Bungkam
- Syarat Utama: Tidak boleh ada benturan kepentingan (conflict of interest).
- Kepatuhan: Harus tetap memenuhi kewajiban utama sebagai ASN.
- Proses Hukum: DJP menyatakan menghormati penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Persoalan etika terkait bagaimana seorang pejabat pajak bisa "lolos" memegang jabatan di 12 perusahaan kini menjadi bola panas di internal Kementerian Keuangan.
(**)